REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dilarang memainkan gim Pokemon Go. Polisi yang memainkan permainan tersebut dimasukkan dalam kategori pelanggaran disiplin.
“Kalau ditanya aggota main Pokemon, kita kan ada aturan tentang disiplin PNS Polri, tentunya kalau kerja main game kan gak boleh, pelanggran dipilin. ya memang tidak pada tempatnya,” jelas Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7).
Pelarang tersebut, kata Awi, sudah disampaikan secara lisan kepada seluruh anggota polisi yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya. “Secara lisan sudah disampaikan. Perkembangan situasi sudah kita update. Kita kan harusnya melayani masyarakat,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pokemon Go merupakan permainan gim yang dirilis perusahaan pengembang gim, Niantic. Permainan ini dimainan secara online dengan menggunakan GPS. Ini memungkinkan gamer yang memainkannya diarahkan ke suatu tempat untuk menngkap monster.
game paling teranyar tersebut dirilis di Jepang. Permainan ini kini sudah merebah ke semua penjuru dunia, termasuk ke Indonesia meski belum dirilis secara resmi.