Sabtu 02 Jul 2016 07:35 WIB

FAA Tambah Regulasi Baru untuk Drone Mini

Rep: MGROL73/ Red: Winda Destiana Putri
Drone. Ilustrasi
Foto: Foxnews
Drone. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federation Aviation Administration (FAA), telah mempublikasikan regulasi baru untuk penggunaan drone mini.

Peraturan pesawat terbang tanpa awak mini sudah difinalisasi FAA serta Departemen Transportasi Amerika pada 21 Juni dan akan aktif pada 29 Agustus 2016.

Pengembang drone atau yang dikenal Unmanned Aircraft System (UAS) dan Unmanned Aerial Vehicles (UAV), telah mengatur penggunaan drone yang berdampak besar untuk kepentingan komersil, seperti penggunaan drone untuk inspeksi hasil panen dan saluran pipa, potret udara, pendidikan, dan juga operasi penyelamatan.

Peraturan itu membatasi pesawat tanpa awak yang beratnya kurang dari 55 pon pada siang hari atau 30 menit sebelum matahari terbit dan 30 menit setelah matahari terbenam, untuk diterbangkan.

Drone harus dioperasikan di ketinggian maksimum 400 kaki. Sesuai dengan peraturan FAA, jika ada drone yang melewati batas penerbangan, harus turun sampai ketinggian yang diatur.

Peraturan tersebut juga mengatur para pengguna pribadi drone harus tersertifikasi atau diawasi oleh orang yang memegang sertifikat dalam mengoperasikannya. Untuk mendapatkan sertifikasi, seseorang harus mengikuti test tentang penerbangan, dengan minimal umur kandidat adalah 16 tahun.

(Baca juga: Cina Buat Drone Raksasa yang Bisa Dinaiki Penumpang)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement