Rabu 29 Jun 2016 13:18 WIB

Banyak Pungli, Situs Laporan Pungutan Sekolah Diluncurkan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Winda Destiana Putri
Aplikasi di ponsel pintar
Foto: VOA
Aplikasi di ponsel pintar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah meluncurkan situs laporpungli.kemdikbud.go.id baru2 ini. Situs ini diluncurkan atas dasar banyaknya pungutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orang tua siswa.

Dengan adanya situs ini,  kini para orang tua maupun siswa bisa mengadukan keluhannya ke Kemendikbud. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa.

"Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Untuk itu, Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu," kata Anies dalam keterangan resminya, Rabu (29/6).

Anies berharap, tidak ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Sebab, mereka merupana anak, adik dan wajah masa depan Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan masyarakat harus bantu dan memfasilitasinya. Dalam hal ini, lanjut dia, bukan malah dijadikan sebagai penghasilan.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemdikbud.

"Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani," kata  Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Aturan tersebut menyebutkan, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Atas hal itu, Anies mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar.

"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah," terang Mendikbud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement