Senin 27 Jun 2016 23:51 WIB

Pemerintah Diminta Awasi Perang Penyedia Jasa Telekomunikasi

Kampanye Indosat Ooredoo yang dinilai menyerang Telkomsel.
Kampanye Indosat Ooredoo yang dinilai menyerang Telkomsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Indonesia, Al Akbar Rahmadillah mengatakan sudah seharusnya pemerintah mengoptimalisasi pengawasan terhadap penyedia jasa telekomunikasi. Penyediaan jasa telekomunikasi itu dilakukan untuk pemerataan penyediaan di seluruh daerah.

 

Direktur Master Telkom Teguh Pprasetya mengatakan, jumlah sim card di seluruh Indonesia mencapai 310 juta, naik signifikan dari tahun ke tahun. Padahal jumlah penduduk Indonesia hanya 240 juta. "Pertumbuhan penggunaan layanan data meningkat 35 persen sampai 80 persen. XL, Indosat, dan Tri 35 persen sampai 40 persen," kata dia dalam diskusi 'Ada Apa dengan Telekomunikasi Indonesia' yang digelar Lisuma Indonesia, di Tebet, Jakarta, Senin, (27/6).

Ia mengatakan, rata-rata dalam satu bulan satu orang konsumen menggunakan 2 GB. Saat ini, jaringan infrastruktur seluruh operator ditingkatkan LTE/4G.

"Persaingan ketat dan pemerintah dituntut melakukan pemerataan jaringan telekomunikasi di seluruh Indonesia. TKDN hardware dan software menjadi syarat untuk penyedia jasa layanan telekomunikasi. Jumlah smartphone tumbuh 340 juta per tahun. Pemerintah harus turut serta aktif dalam proses pemertaan telekomunikasi di indonesia," kata dia.

Sekjen Indonesia Telecommunication User Grup (IDTUG) Jumadi mengaku tidak melihat peran BRTI sebagai regulator mengawasi proses penyedia jasa telekomunikasi dengan baik malah terkesan dibiarkan. Menurut dia, operator yang hanya mampu melayani di luar Jawa hanya Telkomsel yang diberikan dukungan penuh pemerintah.

Ia berkata, seluruh operator semestinya memiliki hak untuk proses pemerataan. Ketidakhadiran regulator menurut dia, menjadi penyebab tarif operator yang tidak sesuai. "BRTI mesti lebih powerfull dan PP mengenai network sharing harus segera di putuskan secepatnya," ucap Jumadi.

Dikatakan Jumadi, kepemilikan network sharing masih debatable contoh kepemilikan network Telkom yang digunakan oleh Telkomsel. Model license network sharing yang seharusnya segera ditegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam hal ini BRTI. "Agar tidak ada kesenjangan seluruh penyedia jasa telekomunikasi," kata Jumadi.

Menurut Advokat Telekomunikasi, Rolas Sitinjak, pajak penghasilan frekuensi menyebabkan salah satu pejabat telekomunikasi masuk penjara karena kesalahpahaman. Pembelian simcard di borong Indosat atau Telkomsel untuk dijual di luar Jawa.

"Solusi hukum adanya good governance. Diperlukan regulasi telekomunikasi yang aditif yang mengikuti perkembangan telknologi. UU Monopoli menegaskan tidak diperbolehkan setiap operator memonopoli pasar," kata dia berpendapat.

Anggota BPKN, Nurul Yakin mengatakan, fungsi BRTI adalah melindungi kepentingan pemerintah, industri dan masyarakat/konsumen. Perlindungan konsumen menurut dia masih belum optimal.

"Harus memiliki aturan baku dari Kemenkominfo untuk perlindungan konsumen. Billing telekomunikasi harus diverifikasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement