Kamis 19 May 2016 13:06 WIB

Dua Medsos Ini Kini Bagian dari Pemerintah

Rep: MGROL55/ Red: Winda Destiana Putri
Sosial Media. Ilustrasi
Foto: Google
Sosial Media. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika Anda memiliki rencana untuk bekerja di bidang pemerintahan, ada hal yang perlu diperhatikan. Terutama pada apa yang Anda posting di media sosial.

Pasalnya, dua media sosial besar Facebook dan Twitter resmi digandeng pemerintah untuk proses izin keamanan negara.

Menurut laporan, pemerintah akan mulai memindai posting media sosial sebagai bagian dari pemeriksaan latar belakang yang masuk ke proses izin keamanan.

Beberapa mungkin akan terkejut bahwa ini bukan bagian dari protokol sebelumnya, tapi Kantor Direktur Intelijen Nasional sekarang menjadikannya sebagai bagian resmi dari kebijakan tersebut.

Dilansir dari laman Phone Arena, Kamis (19/5) pedoman baru bahkan bisa meluas ke pemeriksaan profil media sosial teman dan keluarga sebagai bagian dari pemeriksaan latar belakang.

Kebijakan ini tidak akan memungkinkan lembaga untuk memaksa siapa pun untuk memberikan informasi akun, masuk kredensial, atau nama samaran yang mungkin Anda gunakan di berbagai situs.

Tentu saja, lembaga masih dapat meneliti dan menemukan keslahan jika Anda tidak hati-hati. Hal ini juga belaku pada postingan publik yang memungkinkan masih dari bagian keamanan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement