Rabu 04 May 2016 10:06 WIB

Rugikan Nasabah, Hacker Rusia Diminta Bayar Kerugian Rp 91 Miliar

Rep: Rossi Handayani/ Red: Winda Destiana Putri
Hacker
Foto: photos.com/VOA
Hacker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria Rusia menghabiskan waktu sekitar tiga tahun di penjara Amerika Serikat karena menciptakan malware komputer yang dikenal sebagai Gozi.

Berdasarkan pemberitaan Reuters, Senin (2/5) lalu pria tersebut diperintahkan untuk membayar 6,9 juta dolar AS (Rp 91,5 miliar) untuk menutupi kerugian nasabah bank. Setelah itu, ia terhindar dari hukuman penjara lebih lanjut.

Nikita Kuzmin, 28, bisa mendapatkan lebih banyak waktu di penjara, pada sidang di pengadilan federal Manhattan, kata jaksa dalam sebuah pernyataan.

Ia dipenjara pada Agustus 2011 dan ditahan selama 37 bulan sebelum otoritas membebaskannya karena alasan yang tidak jelas.

Hukuman percobaan telah direkomendasikan selama 84 bulan, tetapi hal itu tidak memperhitungkan bantuan Kuzmin yang diberikan kepada penyidik, kata jaksa. Penjelasan tentang berapa banyak bantuan yang telah diberikan masih di bawah pengadilan, bersama dengan banyak kertas lainnya dalam kasus ini.

Jaksa menjelaskan, Kuzmin adalah inovator dalam kejahatan online. Ia mengatakan, Kuzmin tidak hanya menciptakan Gozi, tetapi menyewakannya untuk penjahat yang menggunakannya untuk mencuri puluhan juta dolar dari rekening bank.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement