REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan mengenai financial technology (fintech). Pelaku usaha menilai, regulasi ini harus secepatnya terbit melihat perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Founder dari Doku, salah satu industri keuangan berbasis teknologi, Budi Syahbudin menjelaskan, saat ini perilaku orang dalam bertransaksi sudah berbeda dibandingkan 2-3 tahun lalu.
"Dunia udah mulai berubah, yang namanya e-commerce dan digital content, dan perilaku orang bertransaksi juga berbeda dengan 2-3 tahun lalu. Dalam hal ini jelas pemerintah harus mereview perubahan perilaku ini musti disikapi dengan cepat," kata Budi saat dihubungi Republika, Senin (2/5).
Menurut Budi, jangan sampai nantinya peraturan lebih lambat dibanding perilakunya. Seperti yang terjadi pada industri transportasi yang terlebih dahulu mengadopsi teknologi dan berkembang sangat cepat, bahkan sebelum regulasinya dibuat.
"Jangan sampai industri keuangan seperti ini juga. Supaya lebih inline harus ada regulasi yang jelas," ujarnya.
Budi mengungkapkan, pelaku usaha di bidang fintech pun telah berdiskusi mengenai hal ini dengan OJK. Nantinya, regulasi yang dibuat OJK akan secara jelas mengatur, bagaimana cara meminjam uang melalui fintech, atau aturan lainnya.
Apalagi saat ini fintech yang melakukan jasa pemberian pinjaman uang juga semakin tumbuh. Padahal, uang yang dipinjamkan tersebut berasal dari bank juga.
"Modalku itu bisa pinjam duit lewat online, padahal mereka bukan bank, tapi nggak melanggar juga karena uangnya dari bank. Ini jangan sampai abu-abu ya. Dia enggak salah karena ini cuma sistem platform aja, seperti gojek," jelasnya.
Menurutnya, perbankan, pelaku usaha, developer, startup industri keuangan, merupakan bagian dari fintech itu sendiri. Sehingga posisi regulator harus cepat merespon perkembangan jaman.
"Hal-hal seperti ini selalu berkembang, kita enggak tahu ke depannya ada apa," ujarnya.