Sabtu 23 Apr 2016 06:26 WIB

Indonesia Menuju Angkutan Umum Berbasis Teknologi Aplikasi

Rep: MGROL55/ Red: Winda Destiana Putri
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lika-liku yang terjadi dalam masalah angkutan umum bertrayek dan berbasis aplikasi telah menjadi perbincangan akhir-akhir ini.

Kementerian Perhubungan telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek telah diundangkan pada 1 April 2016 yang mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan berbasis aplikasi teknologi informasi, pengawasan angkutan umum, peran serta masyarakat dan sanksi administratif.

Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri dari angkutan seperti taksi, angkutan parawisata, angkutan kawasan dan angkutan dengan tujuan tertentu yang memiliki 5 jenis pelayanan yaitu angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter dan angkutan sewa.

Dalam Pasal 21 ayat (1) Untuk menyelenggarakan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

Untuk memenuhi tuntutan Pasal 21 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib mempunyai syarat memiliki minimal 5 kendaraan lengkap dengan STNK dan SIM, memiliki pool atau tempat parkir kendaraan, memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain, memperkerjakan pengemudi dengan SIM Umum sesuai dengan golongan kendaraan serta persyaratan administrasi.

Dalam hal ini pun perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi baik yang dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan peyedia jasa aplikasi yang berbadan hukum Indonesia.

"Bagi yang melanggar syarat dan ketentuan, maka akan diberikan sanki berupa pembekuan sampai dengan pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor," kata Pudji Hartono, Direktur Jendral Perhubungan Darat (22/04). 

Rencananya kebijakan ini akan diresmikan pada tanggal 31 Mei.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement