Jumat 15 Apr 2016 21:55 WIB

Microsoft Gugat Pemerintah AS, Ada Apa?

Microsoft
Microsoft

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO  -- Perusahaan raksasa piranti lunak Microsoft menggugat pemerintah Amerika Serikat (AS). Guna mendapatkan hak memberitahu kosumen saat sebuah badan negara mengawasi data pribadi mereka.

Gugatan yang disampaikan pada Kamis di sebuah pengadilan di Seattle itu merupakan insiden terbaru perlawanan sengit industri teknologi AS terhadap pemerintah di Washington terkait privasi pengguna.

Menurut surat gugatan itu, pemerintah melanggar Konstitusi AS dengan melarang Microsoft untuk memberitahu ribuan pengguna terkait permintaan pemerintah untuk berbagai dokumen pribadi seperti surat elektronik.

Gugatan Microsoft menyatakan bahwa pemerintah AS semakin intensif melakukan penyelidikan terhadap warga yang menyimpan data mereka di layanan komputasi awan (cloud) milik Microsoft.

Pemerintah sendiri menggunakan undang-undang Electronic Communications Privacy Act (ECPA) yang disahkan 30 tahun, atau sebelum kemunculan internet komersial, sehingga dianggap sudah tidak sesuai dengan zaman.

"Masyarakat tidak menyerahkan hak privasi mereka dengan memindahkan data pribadi ke layanan komputasi awan," kata Microsoft dalam gugatan itu dan menambahkan pemerintah telah mengeksploitasi transisi kepada komputasi awan sebagai cara memperluas kewenangan melakukan penyelidikan rahasia.

Gugatan ini merupakan perseteruan terbaru antara perusahaan-perusahaan teknologi dengan pemerintah AS mengenai sejauh mana sektor privat dapat membantu keamanan nasional.

Perseteruan yang sama sebelumnya didominasi oleh Apple yang menolak permintaan pemerintah AS untuk membuka kunci iPhone milik pelaku penembakan massal San Bernardino.

"Kami sudah membantu Apple sebelumnya, oleh karena itu kami berharap agar semua perusahaan teknologi juga melakukan hal yang sama terhadap kami," kata kepala bagian hukum Microsoft, Brad Smith.

Microsoft juga mengungkapkan bahwa dalam satu setengah tahun terakhir, mereka menerima 5.624 permintaan dari pemerintah terkait data pribadi konsumen. Sebanyak 2.576 di antaranya melarang Microsoft untuk memberitahu konsumen bahwa data mereka diambil oleh pemerintah.

Tetapi mantan pejabat keamanan dunia maya Gedung Putih, D.J. Rosenthal, mempertanyakan motivasi Microsoft dalam gugatan ini. Dia mengatakan bahwa gugatan itu 100 persen merupakan kepentingan bisnis untuk memanfaatkan lonjakan perhatian masyarakat terhadap persoalan privasi akibat penolakan Apple.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement