Kamis 14 Apr 2016 18:41 WIB

Textalyzer Siap Diterapkan di New York Jika Lolos UU

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Textalyzer
Foto: Foxnews
Textalyzer

REPUBLIKA.CO.ID, NEWYORK -- Scanner telepon pintar yakni Textalyzer memiliki kemampuan luar biasa. Textalyzer bisa memberitahu polisi apakah seorang sopir sedang menulis pesan atau texting saat terjadi kecelakaan.

Textalyzer mau diterapkan karena selama ini sering terjadi kecelakaan karena sopir tak konsentrasi saat sedang menyetir karena ia sibuk mengirim pesan lewat smartphonenya.

Seperti dilansir Foxnews, Kamis (14/4) Textalyzer akan diterapkan di New York jika lolos diundangkan. Namun upaya penerapan Textalyzer banyak ditentang oleh para aktivis kebebasan. Sebab dinilai melanggar privasi.

Direktur Eksekutif New York Civil Liberties Union Donna Lieberman mengatakan, masalah pengemudi tak fokus saat menyetir di jalan memang masalah publik yang serius.

"Namun Undang-undang Textalyzer itu tak meyakinkan, salah, dan penuh dengan masalah hukum."

Lagi pula kalau Undang-undang Textalyzer disahkan maka akan memberi kekuasaan bagi polisi untuk menyita handphone pemilik sopir tanpa perlu melakukan justifikasi dulu atau jaminan. Terdapat saluran hukum jelas untuk mengakses handphone seseorang dari pada polisi hanya diberi kekuasaan menyita handphone seseorang seenaknya.

Sementara itu, Pendiri Distracted Operators Risk Casualities (DORCs) Ben Lieberman mengatakan, masalah pengemudi tak fokus saat menyetir di jalan itu harus diatasi. Apalagi sampai menyebabkan kecelakaan.

"Textalyzer jangan dianggap sebagai teknologi yang menyerang privasi masyarakat. Mengemudi dengan aman di jalan itu sangat penting," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement