REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan kebijakan yang mengatur keberadaan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Nantinya, PSE yang berasal dari luar negeri diharuskan memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudi Antara, mengungkapkan, kebijakan ini sejalan dengan kebijakan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Jadi kalau ada PSE dari luar, mereka beroperasi di Indonesia, harus dalam bentuk usaha tetap. Jadi harus bikin perusahaan di Indonesia," tutur Rudi kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/3).
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, nantinya perusahaan itu harus sudah terdaftar juga di BKPM. Rencananya, kebijakan ini akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) dan sudah bisa dikeluarkan pada akhir bulan ini.
Rudi memberi contoh, seperti layanan angkutan berbasis aplikasi online seperti Uber Taxi dan Grab Car, harus memiliki bentuk usaha tetap, perusahaan, atau organisasi bisnis yang ada di Indonesia. ''Ini yang kami harapkan, yang nantinya perusahaan-perusahaan lain akan mengikuti contoh ini,'' tuturnya.
Menkominfo pun menjelaskan, sejumlah alasan melatarbelakangi pihaknya untuk mengeluarkan peraturan tersebut. Salah satunya adalah costumer service dan customer security.
Hal ini berkaitan dengan jaminan keamanan data-data pribadi yang diberikan pengguna layanan tersebut, termasuk nomor telepon, alamat kantor, bahkan alamat rumah. Pun dengan adanya alasan pemasukan negara melalui pajak. ''Masa PSE nasional bayar pajak, PSE yang dari luar tidak bayar pajak,'' tuturnya.