Kamis 10 Mar 2016 18:26 WIB

Kemenkominfo Tindak Lanjuti Usulan Penyensoran Konten LGBT

Rep: qommaria rostanti/ Red: Taufik Rachman
 Ilustrasi komunitas LGBT India
Foto: Reuters/Danish Siddiqui
Ilustrasi komunitas LGBT India

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Permintaan Komisi I DPR tentang penyensoran konten bertema lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) harus dihormati. Semua konten yang diusulkan lembaga atau masyarakat untuk disensor adalah hal penting yang harus ditindaklanjuti. 

Penindaklanjutan tersebut akan diputuskan dalam tim panel dengan mempertimbangkan berbagai aspek. “Terutama aspek mana yang dilanggar,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu kepada Republika.co.id, Kamis (10/3).

Keputusan soal pemblokiran akan melalui proses tata kelola yang sudah ada terlebih dahulu, dalam hal ini dikaji oleh tim panel. Tim panellah yang menentukan langkah apa yang akan ditempuh perihal pemblokiran konten tersebut. 

Kelompok Human Right Watch (HRW) disebut-sebut sudah menyurati Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Kominfo) untuk menolak permintaan Komisi I tentang penyensoran konten LGBT tersebut. 

Ismail mengatakan, bisa jadi HRW dan tim panel punya pandangan tersendiri soal LGBT. “Tim panel akan melihat dari aturan-aturan yang ada. Harus diproses,” kata dia. 

Permintaan DPR soal penyensoran konten LGBT akan tetap ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Jadi, tidak bisa keluar dari situ, sudah punya aturan tersendiri,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement