REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Direktur Jenderal Aplkasi Informatika Kementerian Informasi dan Komunikasi Bambang Heru mengatakan bila ada keputusan dari Menteri Informasi dan Komunikasi dan panel yang sudah dibentuk oleh Kominfo, Facebook atau Twiitter dapat diblokir.
Bambang mengatakan bila memang keputusan panel menyatakan Facebook bersifat negatif bagi Indonesia maka bisa saja ditutup."Kalau ada keputusan Menteri dan panel, jawabannya bisa," katanya dalam Indonesia Lawyers Club, Selasa (23/2).
Bambang menjelaskan Kominfo mempunyai empat panel yang mengawasi situs di Indonesia. Panel pertama terkait pornografi, dan kekerasan kepada anak. Panel kedua tentang Suku, Ras, Agama dan Antargolongan. Panel ketiga terkait kriminal seperti penipuan, narkoba, dan judi. "Panel terakhir kekayaan intelektual,"katanya.
Bambang mengatakan Kominfo sudah memiliki alat yang lengkap untuk melakukan pengawasan. Kominfo dapat memblokir situs yang dilaporkan oleh masyarakat. Situs tersebut tidak bisa diakses di Indonesia.
Bambang mengaku sudah menutup 17 ribu situs pornografi dan kekerasan anak. Untuk akun di media sosial yang menyebarkan faham LGBT Kominfo hanya bisa berkoordinasi dengan perusahaan media sosial untuk menutup akun tersebut."Menteri akan mengeluarkan Peraturan setiap perusahaan media sosial untuk badan hukum di Indonesia,"katanya.