REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melakukan komunikasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan terkait aplikasi yang menyediakan layanan streaming film berbayar. Salah satunya, Netflix.
"Mengenai sensornya (Netflix) yang tidak bisa disensor di depan, saya sudah berbicara dengan Pak Anies," ujar Menteri Kemenkominfo Rudiantara ketika ditanyakan tentang perkembangan terkini pemblokiran Netflix oleh Telkom, Selasa (2/2).
Menurut Rudi, Ia melibatkan Kemendikbud selaku menteri yang membidangi film maka Anies Baswedan akan membantu model sensornya. Salah satu opsi terkait model sensor aplikasi penyedia layanan streaming film ialah self sensor.
"Seperti di penyiaran kita nonton di TV, tapi kan ada P3SPS atau pendoman penyiaran yang dilakukan oleh KPI," katanya.
Jadi, kata dia, kalau nanti isinya tidak sesuai dengan norma kehidupan, baru disemprit. Pihaknya melihat, persoalan aplikasi penyedia layanan streaming film ini bukan Netflix-nya tapi PSE (penyelenggaraan sistem elektronik).
"Bukan Netflix saja," katanya.
Intinya, kata dia, kalau Netflix tidak ada satu pun aturan atau UU di Indonesia sangat lengkap untuk mewadahi meregulasi Netflix ini. "Netflix ini kan film, film ini ada undang-undang film dan PP-nya," kata dia.
Di film itu, kata dia, ada yang namanya sensor yang dikelola oleh lembaga sensos film yang proses bisnisnya itu dilakukan di depan.
"Bayangkan ini ada juataan fim mau disensor di depan, bagaimana caranya, jadi tidak ada itu semua," katanya.