REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejak tahun lalu, gugatan terhadap Microsoft atas masalah dengan Xbox 360 telah dikabulkan. Gugatan dikabulkan oleh 9 US Circuit Court Appeals di Seattle.
Dilansir dari Win Beta, Sabtu (16/1), gugatan itu akan mengharuskan Microsoft menangani cacat desain yang membuat disk game rusak.
Pihak Microsoft sendiri berdalih masalah itu hanya menimpa 0,4 persen, dan mengatakan itu merupakan kesalahan pengguna.
Tidak puas dengan pengadilan tingkat bawah, Microsoft menarik kasus tersebut ke ranah yang lebih tinggi. Mahkamah Agung AS akan jadi ajang pertarungan baru bagi Miscrosoft.
Sebelumnya, kasus itu diberhentikan oleh Hakim Distrik AS Ricardo Martinez, karena kelangkaan keluhan.
Kasus hukum itu menunjukkan kalau gugatan serupa, perlu mencapai batas tertentu untuk meningkatkan status kasus tersebut.
Dengan begitu, para pengguna Xbox 360 yang merasakan hal yang sama, tentu akan lebih memperhatikan lagi kelanjutan dari kasus ini.