Rabu 13 Jan 2016 19:57 WIB

Layanan Streaming Film Masih Dikaji Kominfo

Netflix
Foto: EPA
Netflix

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih mengkaji aplikasi yang menyediakan layanan streaming film berbayar. Termasuk di antaranya Netfilx, yang masuk secara resmi ke Indonesia awal Januari 2016.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ismail Cawidu melalui grup jejaring sosial,di Jakarta, Rabu (13/1), menyatakan hingga saat ini belum ada pemblokiran untuk aplikasi tersebut.

"Tidak hanya Netflix karena akun berbayar seperti itu dipastikan akan bermunculan, dan kita tidak mungkin resisten. Dengan kemajuan teknologi justru harus adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa kita. Namun dalam menghadapi kemajuan tersebut kita tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Karena itu, menurut Ismail Cawidu, Kementerian Kominfo sejak Selasa(12/1) telah melakukan kajian dan pembahasan ditinjau dari beberapa aturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, dari hasil diskusi sementara terhadap masalah Netflix dan semacamnya terdapat tiga kajian. Pertama, Netflix dan semacamnya harus ada izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus jadi BUT atau badan usaha tetap atau kerja sama dengan operator.

Kedua, Netflix cukup mendapat izin menteri, dan ketiga, Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus sesuai dengan UU ITE. "Ini baru kajian sementara atau belum final," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement