Selasa 22 Dec 2015 15:16 WIB

Amerika Atur Penggunaan Drone untuk Pribadi

Rep: MgROL55/ Red: Dwi Murdaningsih
The Don menggunakan drone untuk mengantarkan pesanan makanan
Foto: Daily Mail
The Don menggunakan drone untuk mengantarkan pesanan makanan

REPUBLIKA.CO.ID, Tahun 2016 diprediksi menjadi awal pertumbuhan drone yang sangat pesat. Kini Drone telah menjadi teknologi masa depan. Tidak bisa dipungkiri drone telah menghiasi kebutuhan manusia dalam bidang teknologi. Otoritas Penerbangan AS (FAA) bersama dengan panel penasehat tingkat tinggi, akhirnya memperkenalkan aturan yang mengatur penggunaan drone di AS dan aturan yang ketat. Penggunaan drone di tahun 2020 diprediksi mencapai 20 juta unit.

Dalam aturan yang dibuat FAA, mereka harus mendaftarkan drone yang dimiliki dengan data pribadi sebelum diizinkan menerbangkan drone seberat 0,55-55 pound (maksimal 25 kg).  Aturan baru ini ditunjukan untuk pemilik drone, swasta dan komersial. Dilansir dari laman Mashable, bagi mereka yang tidak mengindahkan hukum atau peraturan akan dikenakan sanksi denda 27.500-250 ribu, bahkan mungkin penjara.

Menurut laporan dari Forbes, nama dan alamat rumah mereka yang mendaftar drone akan tersedia untuk umum. Aturan ini di buat agar pemilik drone lebih bertanggung jawab. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi penggunaan drone yang sembarangan. Sejauh ini banyak kejadian yang tidak diinginkan dari penggunaan drone. Misalnya, drone digunakan sebagai perangkat mata-mata amatir yang mengorek privasi orang atau bahkan membahayakan keselamatan pubilik. Pendaftaran dilakukan maksimal 16 Februari tahun depan.

Salah satu laporan berita yang lebih buruk tentang drone adalah terkait tentang seorang anak bernama Oscar Webb di Inggris kehilangan matanya karena ketika ia berusaha mendaratkan drone. Anak ini kehilangan kendalai dan akhirnya menabrak pohon, kemudian salah satu baling-baling drone mengenai matanya dan anak ini harus menjalani operasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement