Sabtu 12 Dec 2015 12:05 WIB

Lindungi Hak Penemu, Indonesia Butuh Badan Riset Paten Nasional

Ilmuwan Muslim berhasil memberikan penemuan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan penerus saat ini.
Foto: Photobucket.com/ca
Ilmuwan Muslim berhasil memberikan penemuan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan penerus saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia memerlukan badan riset paten nasional.Konsultan HKI Henky Solihin memandang, saat ini belum banyak karya anak bangsa Indonesia yang dipatenkan. Menurut dia, minimnya hak paten ini disebabkan karena kurangnya sosialisiasi terkait hak paten. Kondisi itu menyebabkan macetnya pelaksanaan salah satu pasal dalam UUD 45, yakni pasal 28C ayat (1) yang berkaitan erat dengan pengaturan paten.

Samsung Patenkan Teknologi Kamera Masa Depan

Menurut Henky, UUD memberikan perlindungan terhadap para invetor, atau hak pemegang penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Keberadaan undang-undang yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia sendiri sudah berlaku sejak zaman Hindia Belanda tahun 1840.

“Penggunaan kata paten sendiri diterapkan oleh kolonial Belanda pada tahun 1910,” ujar Henky, baru-baru ini dalam diskusi yang diadakan oleh Fraksi Nasional Demokrat.

Google Patenkan Teknologi Cek Gula Darah Melalui Smartwatch

Meskipun begitu, rentang 175 tahun memegang undang-undang perlindungan terhadap kekayaan intelektual, tak sebanding dengan posisi Indonesia dalam hal paten internasional, terutama dalam lembaga WIPO (World Intelectual Property Organization). Dalam catatan tahun 2000, tak satu pun paten Indonesia masuk ke percaturan internasional, bahkan sebaliknya paten internasional yang masuk ke Indonesia tercatat sebanyak 60.363. Dengan itu, hasil karya atau teknologi kreasi anak bangsa akan sulit terpublikasi secara luas ke negara lainnya.

Samsung Patenkan Penerus Galaxy Note 5

Oleh karena itu, menurut Henky, perlu ada badan riset paten nasional untuk melihat seluruh potensi dan kemampuan masyarakat Indonesia terkait penemuan di bidang pengetahun dan teknologi. Hengky menyebutkan, secara filosofi, UU Paten ini merupakan hukum yang mengikat dan memaksa. Permasalahannya, untuk mengaplikasikannya sangat sulit bagi seorang inventor membuat deskripsi  secara detail terhadap penemuannya.

“Pendaftaran paten juga menjadi permasalahan, di mana banyak faktor yang menghambat, terutama dalam hal besaran biaya,” ujar Henky.

FGD yang dilaksanakan Fraksi NasDem ini bermaksud menemukan isu krusial seputar revisi UU nomor 14 tahun 2001, berikut masukan-masukan yang peru ditampung. RUU Paten ini masuk ke dalam salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement