REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Penegak hukum di AS telah memperkenalkan RUU yang akan mewajibkan perusahaan teknologi untuk melaporkan kegiatan terorisme secara online. RUU diperkenalkan oleh Senator Demokrat Dianne Feinstein dan Senator Republik Richard Burr, Selasa (8/12).
Twitter Perbarui Tampilan Foto di Timeline
Demi meningkatkan keamanan perusahaan teknologi seperti Twitter dan Facebook wajib untuk melaporkan kegiatan yang disinyalir teroris secara online. RUU ini juga mencakup untuk melaporkan pornografi anak online.
6 Kemudahan Baru Mengelola Page UKM Lewat Facebook
Presiden AS Barack Obama mengatakan bahwa akan mendesak perusahaan teknologi tinggi dan penegak hukum untuk mempersulit pelaku terorisme menggunakan teknologi sebagai alat melarikan diri dari hukuman. Saat ini FBI sedang menyelidiki penembakan pekan lalu yang terjadi di di San Bernardino, California, sebagai aksi terorisme.