REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Polisi Prancis akan melarang penggunaan wifi gratis yang tidak jelas sumbernya. Dilansir dari laman telegraph.co.uk, polisi Perancis mengusulkan peraturan undang-undang ini untuk memerangi teorisme. Penegak hukum mengatakan mereka yang tidak memutuskan sambungan wifi gratis akan dikenakan hukum pidana. Prancis juga mengusulkan bagi warga yang menggunakan broswer anonim seperti Tor akan dilarang.
Menurut Le Monde, surat kabar nasional Prancis, dokumen mencatat bahwa Departemen Kebebasan Sipil dan Hukum Perancis telah mempertanyakan apakah layanan melarang browser seperti Tor mungkin melanggar konstitusi Perancis. Menurut Le Monde, peraturan perundang-undangan dapat disetujui pada awal Januari 2016.
Cina perkenalkan toilet canggih dengan wifi gratis dan TV layar datar
Pemerintah Inggris saat ini juga sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang yang dikenal sebagai penyelidikan “Powers Bill”, yang mengusulkan langkah izin untuk mengakses data perusahaan teknologi dan ISP, untuk memerangi terorisme dan kejahatan.
Serangan Paris telah memicu perdebatan di kalangan pemerintah seluruh dunia. Banyak orang mempertanyakan apakah perlu untuk melarang pesan dengan kode-kode tertentu. Polisi menemukan pelaku serangan Paris pada November lalu menggunakan kode untuk mengkordinasikan aksinya.
Mengenal lifi, powifi, teknologi pengganti wifi
Jika Perancis berhasil dalam melarang Tor, itu bisa menjadi negara Eropa pertama yang melakukannya. Satu-satunya tempat lain web browser anonim telah diblokir adalah Cina dan Iran. Pemerintah Rusia secara terbuka mengakui ingin mengikuti langkah ini.
baca juga: