Selasa 01 Dec 2015 15:25 WIB
Temuan Pengobatan Kanker Ditutup Kemenkes

Cerita Warsito, Beratnya Perjuangan Peneliti di Indonesia

Rep: c11 / Red: Dwi Murdaningsih
 Warsito Purwo Taruno (kiri) menerima penghargaan B.J Habibie Teknologi Award 2015 dari Kepala BPPT Unggul Priyanto (kanan) di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Kamis (20/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warsito Purwo Taruno (kiri) menerima penghargaan B.J Habibie Teknologi Award 2015 dari Kepala BPPT Unggul Priyanto (kanan) di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Kamis (20/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes) menghentikan riset yang dilakukan oleh Warsito Purwo Taruno, penemu teknologi ECVT. Pencabutan izin riset ini dilakukan karena temuannya dianggap tidak berbasis ilmiah.

Warsito merupakan penerima penghargaan BJ Habibie Technology Award (BJHTA) kedelapan. Penghargaan ini diberikan karena temuan Electrical Capacitance Volume Tomography (ECTV). Warsito mengatakan, ECVT merupakan pendeteksi kanker otak dan payudara yang bekerja dengan memanfaatkan energi yang terbuang.

Salah satu turunan teknologi ECVT, ujar Warsito, adalah aplikasi untuk terapi kanker, Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT). Aplikasi ini telah didaftarkan paten Indonesia pada 2012.

Menurut Warsito, ECCT dan ECVT itu setara dengan radioterapi untuk terapi maupun CT scan untuk pemindai dengan sumber gelombang elektromagnet pengion. Bedanya, ia menambahkan, ECVT dan ECCT memanfaatkan sifat dasar biofisika sel dan jaringan.

(Baca juga: Mengenal ECVT, detektor kanker buatan anak bangsa)

Warsito menilai, Balitbang Kemenkes merupakan 'bapak' dalam penelitian mereka. Dari lembaga pemerintah inilah penelitian Warsito bisa dimulai dan menghasilkan temuan hingga saat ini. Mengetahui pemerintah telah mengeluarkan surat penghentian penelitiannya, Warsito mengaku kaget dan berat untuk diterima.

"Berat perjuangan peneliti di Indonesia," ujar Warsito kepada Republika.co.id, Selasa (1/12). 

Berdasarkan regulasi, Warsito menerangkan, kewenangan ihwal penghentian atau jalannya aktivitas penelitian berada pada otonomi daerah. Sementara, pemerintah hanya mengimbau, termasuk perintah penghentian penelitian melalui surat yang dikeluarkan Kemenkes.

Sejauh ini, Warsito mengaku, telah berdiskusi dengan Pemerintah Kota Tangerang. Bahkan, wali kota juga telah menyatakan, dukungan atas temuannya itu. Namun, menurut dia, dukungan pemerintah kota tampaknya tidak terlalu memberikan pengaruh kuat mengingat pusat telah mengeluarkan surat perintah.

(Baca juga: Riset Warsito dihentikan pemerintah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement