Kamis 12 Nov 2015 13:06 WIB

Pemerintah Kaji Konten Lokal untuk Software

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Salah satu software pendidikan
Salah satu software pendidikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian sedang membuat kajian untuk memperhitungkan penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat lunak ponsel pintar atau smartphone. Sebab, selama ini perangkat lunak ponsel pintar sebagian besar masih impor.

"Software ini kan kebanyakan impor jadi mengapa nggak kita dorong untuk punya software lokal," Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, Kamis (12/11).

Putu menjelaskan, kajian tersebut diharapkan bisa selesai pada tahun ini agar bisa segera berjalan pada 2016. Pasalnya, pada 2017 Kementerian Komunikasi dan Informasi akan menetapkan TKDN 30 persen untuk telekomunikasi. Putu menyadari bahwa aturan TKDN untuk industri telekomunikasi ini akan menimbulkan pro dan kontra, tapi pemerintah punya hak untuk meningkatkan konten lokal dalam software.

Dalam kajian tersebut, Kementerian Perindustrian sedang menggodok lima skema penerapan TKDN yang bisa dipilih oleh produsen ponsel pintar. Akan tetapi, TKDN yang telah dipilih tidak bisa diubah kecuali produsen ponsel pintar memiliki produk baru.

Skema yang sedang disusun tersebut, yakni pembuatan hardware 100 persen, pembuatan hardware 75 persen dan software 25 persen, pembuatan hardware 25 persen dan software 75 persen, pembuatan hardware dan software masing-masing 50 persen, serta pembuatan software sebesar 100 persen. Skema penerapannya, yakni perancangan software, hak cipta, hosting, dan server harus di dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement