REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple harus membayar 234 juta dolar AS atau setara Rp 3,1 triliun setelah divonis terbukti melanggar hak paten oleh Pengadilan Amerika Serikat. Butuh waktu 3,5 jam bagi dewan juri untuk menetapkan denda tersebut, demikian dilansir dari phonearena.com, Ahad (18/10).
Kasus ini bergulir sejak 2014, saat itu sejumlah ilmuwan yang tergabung dalam Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) yang juga ilmuwan di University of Wisconsin-Madison menuding prosesor A7 di iPhone dan iPad melanggar paten mereka.
Apple melanggar hak cipta karena menggunakan "sirkuit prediktor" pada chip. Teknologi tersebut telah dipatenkan pada tahun 1988 setelah dikembangkan oleh Profesor Gurindar Sohi dan tiga muridnya.
Apple gagal mendapatkan lisensi sebelum memasukkan teknologi tersebut dengan chipset AT, A8, dan A8X yang digunakan dalam iPhone 5S (A7), iPhone 6 dan iPhone 6 Plus (A8), iPad mini 4, dan iPad Air 2 (A8X).
Apple mengklaim bahwa seharusnya perusahaannya hanya membayar tujuh sen untuk setiap unit yang dimasukkan dalam chipset-nya. Sementara WARF menuntut 2.74 dolar AS per unit atau total 400 juta dolar AS. Dewan juri juga memutuskan bahwa iPhone dan iPad dijual di luar AS juga telah melanggar paten.
Kerugian bisa lebih besar bagi Apple kalau juri William Conley tidak memutuskan bahwa pelanggaran Apple dilakukan dengan tidak sengaja, denda bisa tiga kali lipat.
Mimpi buruk bagi Apple belum berakhir karena bulan lalu gugatan WARF mengajukan gugatan serupa yang mencakup chipset A9 dan A9X yang mendukung kinerja iPad Pro. Apple menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.