REPUBLIKA.CO.ID, WISCONSIN -- Apple terancam membayar denda maksimal sebanyak 862,4 juta dolar AS atas pelanggaran paten terhadap Universitas of Wisconsin. Pada Selasa (13/10), juri federal di Madinson, Wisconsin mengatakan Apple melanggar paten yang dimiliki oleh kampus tersebut.
Paten yang dilanggar adalah teknologi yang bisa membantu meningkatkan efisiensi chip. Dilansir dari Reuters, kampus ini menggugat Apple pada bulan Januari 2014. Dia menuduh adanya pelanggaran paten yang didaftarkan pada 1998 untuk meningkatkan efisiensi prosesor.
Juri mempertimbangkan apakah prosesor A7, A8 dan A8X ditemukan pada produk iPhone 5s, iPhone 6 dan iPhone 6 Plus. Beberapa prosesor pada versi iPad juga melanggar paten. Sebelumnya, pada tahun 2008 kampus ini juga pernah menggugat Intel untuk kasus yang serupa.