Kamis 15 Oct 2015 18:48 WIB

Kata Pakar Telematika Soal I-Doser

i-doser (ilustrasi)
i-doser (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar telematika Roy Suryo menyatakan i-Doser tidak termasuk salah satu golongan narkoba. Roy mengatakan aplikasi ini pertama kali dikenal tahun 2007 dan disebut-sebut sebagai narkoba jenis baru.

"Sekarang sedang diramaikan kembali aplikasi 'i-Doser' melalui media maya. Apakah memang benar demikian? Tidak!," katanya.

Dia mengatakan karena pengaruh dari aplikasi musik digital binaural ini hanya bersifat selaku "trigger/stimulan yang menimbulkan persepsi kognitif dan sangat subjektif tergantung imajinasi yang melakukannya.

"Saya saat ini di Yogjakarta bisa dibahas secara ilmiah, berdasar TI dan ilmu public-health. Kemarin sudah dipaparkan juga di BNN saat Acara Sarasehan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata mantan anggota DPR RI ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk sementara memblokir empat domain terkait dengan i-Doser yang kini menjadi kontroversi karena dianggap sebagai narkotika digital.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Rabu, pihaknya untuk sementara memblokir domain i-Doser tersebut meski dalam koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) diperoleh kesimpulan i-Doser bukan narkotika. Hal itu karena informasi i-doser telah meresahkan masyarakat.

Kementerian Kominfo telah meminta kepada internet service provider (ISP) agar memfilter empat nama domain i-doser agar tidak dapat diakses. Ke-4 domain tersebut adalah i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com dan istoner.com.

"Pemblokiran ini masih bersifat sementara menunggu rapat anggota Panel Kementerian Kominfo untuk mengambil keputusan terkait hal itu yang akan dilaksanakan pada Jumat, akan mengambil keputusan apakah akan diblokir permanen atau dibuka kembali," kata Ismail Cawidu.

I-Doser menjadi pergunjingan masyarakat karena dinilai memberikan efek seperti narkotika. I-Doser merupakan aplikasi gelombang suara yang dapat mengakibatkan halusinasi. Hal ini dianggap dapat menyebabkan terjadinya kecanduan yang membahayakan.

Sejumlah negara sebelumnya juga telah memberitakan fenomena i-Doser tersebut. Sejumlah pihak menyerukan melarang mengunduh aplikasi i-Doser tersebut. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya menegaskan bahwa aplikasi berbasis teknologi audio i-Doser tidak termasuk golongan narkotika.

Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

"Meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh i-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya, i-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement