REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak bisa melarang para pengguna internet (netizen) di Tanah Air untuk tidak mengunduh aplikasi I-Doser. Pasalnya hal tersebut berada di luar kewenangan BNN.
"Apabila ada yang mau men-download, itu hak individual. Kami tidak bisa melarang karena di luar kompetensi kami," ujar Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/10).
BNN bahkan tidak berani mengimbau pengguna internet agar menjauhi aplikasi ini. "Nanti yang punya aplikasi marah ke BNN," ucapnya sambil tertawa. Meski begitu, BNN telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perihal adanya aplikasi ini.
Kemenkominfo meminta agar ada pernyataan dari BNN untuk meredam kegaduhan di masyarakat terkait I-Doser. "Akhirnya kami (BNN) membuat pernyataan yang didasarkan dari penelitian, keterangan ahli, dan referensi bahwa I-Doser bukanlah narkotika," kata Slamet.
Dia mengatakan apakah ke depannya akan ada pemblokiran aplikasi atau tidak, itu menjadi kewenangan Kemenkominfo. Selain Kemenkominfo, hendaknya I-Doser juga ditanggapi oleh Kementerian Kesehatan. Pasalnya hal ini berkaitan dengan masalah kesehatan masyarakat.
I-Doser merupakan aplikasi yang dapat diunduh di telepon pintar berjenis Android atau iOS. Aplikasi ini berupa gelombang suara dalam format MP3 dimana nama-nama filenya mirip dengan jenis narkotika seperti opium, kokain, dan ekstasi.
Pengguna I-Doser disebut-sebut akan mengalami ketergantungan dan merasakan efek fly seperti saat mengonsumsi narkotika.