Rabu 21 Oct 2015 21:12 WIB

BATAN Satu-satunya Tempat Kelola Limbah Nuklir

Kolam reaktor riset nuklir di reaktor serba guna G.A. Siwabessy milik Badan Tenaga Atom (BATAN), Puspiptek, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/4).
Foto: Antara/BNPT/RN
Kolam reaktor riset nuklir di reaktor serba guna G.A. Siwabessy milik Badan Tenaga Atom (BATAN), Puspiptek, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG -- Pro-kontra rencana PLTN tidak lepas dari limbah radioaktif yang dihasilkan. Selalu timbul pertanyaan bagaimana mengelola dan menyimpannya. Limbah dari penggunaan zat radioaktif harus diolah dengan prosedur tepat dan jangan mencemari lingkungan.

Di Indonesia, BATAN merupakan satu-satunya lembaga yang ditunjuk menjadi pengelola limbah radioaktif tersebut. Berdasarkan UU No 10/2007 tentang Ketenaganukliran dan di PP No 61/2013 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, BATAN disebutkan satu-satunya lembaga yang punya kewajiban pengelolaan sampai penyimpanan limbah radioaktif.

Kepala BATAN, Djarot S. Wisnubroto, mengatakan saat ini ada 13.000 pengguna atau pemegang izin radioaktif di seluruh Indonesia, seperti industri, rumah sakit, instansi pemerintah, dan akademisi. Pemegang izin radioaktif membayar jasa pengolahan limbah ke BATAN dan akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.

''Limbah radioaktif tidak boleh dibuang sembarangan atau diolah sendiri, jangan sampai mencemari lingkungan,'' kata Djarot.

Fasilitas Lengkap

Djarot mengklaim fasilitas pengelolaan limbah di BATAN relatif lengkap dibanding negara-negara Asia Tenggara lainnya. “Fasilitas kita mampu mengelola limbah radioaktif se–Indonesia,'' katanya.

Setelah melalui proses pengolahan, limbah disimpan dan usia limbah yang sudah tersimpan bisa mencapai puluhan hingga ratusan tahun. Saat ini Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) BATAN sudah memanfaatkan 50 persen dari kapasitas penyimpanan. Diperkirakan wadah penyimpanan dapat menampung limbah hingga 20-30 tahun mendatang.

Sementara Kepala PTLR, Suryantoro menambahkan, BATAN mengelola limbah radiaoaktif baik padat maupun cair, yang bertujuan menjamin agar limbah radioaktif tidak mencemari lingkungan untuk generasi sekarang dan akan datang.

Pabrik rokok misalnya, menggunakan zat radioaktif stronsium 90 untuk mengukur kerapatan (densitas) pada rokok agar seragam. Zat radioaktif ini nantinya akan mengalami peluruhan. ''Sampai energinya habis, limbahnya bisa dikelola di BATAN,'' kata Suryantoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement