REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa aplikasi berbasis teknologi audio yang disebut I-Doser tidak termasuk golongan narkoba.
"Meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya, I-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, di Jakarta, Rabu.
Menurut Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, yang disebut narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Slamet mengatakan banyak kalangan mengklaim merasakan sensasi menggunakan narkoba setelah mendengarkan konten binaural (dua suara) melalui aplikasi I-Doser yang beredar di internet.
"I-Doser disebut-sebut sebagai narkoba dalam bentuk digital. Dari pemberitaan yang beredar di media sosial, banyak remaja yang merasakan sensasi memakai narkoba setelah mendengarkan konten berupa binaural berdurasi 30-40 menit melalui aplikasi tersebut," ujarnya.
Meski teknologi itu diklaim bisa menstimulasi otak dan mempengaruhi psikis dan mental, ia mengatakan, para peneliti dari berbagai universitas tidak menemukan efek tersebut pada pengguna I-Doser.