REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indosat Tbk menyetujui perubahan susunan direksi yaitu memberhentikan dengan hormat Sarwoto Atmosutarno sebagai anggota direksi perseroan, yang selanjutnya diganti oleh Herfini Haryono.
"Pemberhentian terhitung sejak 8 Juli 2015 dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan pengurusan yang telah diambil sejak 10 Juni 2015 sampai dengan 7 Juli 2015, sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengurusan tersebut tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian siaran pers HUmas PT Indosat Tbk yang diterima di Jakarta, Rabu.
PT Indosat Tbk pada tanggal 7 Oktober 2015 menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor Pusat Indosat.
Pengangkatan Herfini Haryono sebagai anggota direksi perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan demikian maka susunan anggota direksi perseroan untuk periode sejak ditutupnya rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan) adalah Alexander Rusli (sebagai direktur utama), Caba Pinter (direktur), Joy Wahjudi (direktur sekaligus selaku direktur independen), John Martin Thompson (direktur), serta Herfini Haryono (direktur).