Selasa 29 Sep 2015 18:08 WIB

Dua Toko Online Tutup Lapak Penjualan Gading Gajah

 Sebagian dari gading yang berhasil disita oleh Bea Cukai Australia dari kiriman barang di Bandara Perth.
Foto: abc news
Sebagian dari gading yang berhasil disita oleh Bea Cukai Australia dari kiriman barang di Bandara Perth.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua toko online Indonesia, Tokopedia dan Bukalapak secara tegas menutup lapak dan melarang penjualan atau segala bentuk transaksi jual beli gading gajah.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9), CEO dan Co-Founder Bukalapak.com, Achmad Zaky, menyampaikan bahwa penutupan lapak dan larangan penjualan atau transaksi jual beli gading gajah di Bukalapak.com tersebut menanggapi petisi online di Change.org yang meminta untuk menghentikan penjualan produk yang terbuat dari gading gajah di toko online.

“Di dalam aturan Aturan Penggunaan Bukalapak.com sebenarnya sudah disebutkan bahwa pengguna Bukalapak.com tidak diperbolehkan untuk menggunakan situs Bukalapak.com untuk melanggar peraturan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia maupun di negara lainnya,” kata dia.

“Kami telah bertindak cepat untuk segera membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual gading gajah di situs kami dan saat ini lapak tersebut telah kami tutup. Sesuai aturan penggunaan, Bukalapak.com memiliki hak untuk membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual barang terlarang,” sambung dia.

Sementara itu, Tokopedia sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem Tokopedia yang bersifat user generated content, dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

"Tokopedia dengan tegas melarang penjualan produk yang terbuat dari gading gajah. Hal ini telah diatur dalam syarat dan ketentuan penggunaan website Tokopedia (https://www.tokopedia.com/terms.pl)," tulis Tokopedia dalam keterangan tertulisnya.

"Dalam halaman tersebut terdapat sub bab J (Jenis Barang) yang menyatakan bahwa hewan dan barang-barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dilarang keras diperjualbelikan di situs Tokopedia," lanjut Tokopedia.

Langkah ini dilakukan sesuai petisi online di Change.org yang diinisiasi oleh seorang dokter hewan bernama Wisnu Wardana, yang meminta penghentian penjualan produk yang terbuat dari gading gajah di toko online.

“Kami menyambut baik petisi online ini dan kami meresponnya dengan cepat melalui penutupan lapak penjualan produk dari gading gajahtersebut. Kami juga berterimakasih telah diingatkan oleh masyarakat, sehingga kami akan lebih berhati-hati untuk kedepannya,” ujar Zaky.

Menanggapi petisi tersebut, pihak Tokopedia langsung melakukan pemantauan dan penghapusan produk yang dimaksud. "Kami sebenarnya juga sudah menyediakan sebuah sarana yang memudahkan masyarakat Indonesia dalam memantau perdagangan online di website kami," kata Tokopedia.

"Kami menyediakan fitur report di setiap laman produk, dimana setiap orang bisa melaporkan langsung jika ada produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan website Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, lalu Tim Tokopedia akan dengan segera menghapus produk tersebut," tambah dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement