REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Luar Negeri mengumumkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terpilih menjadi auditor eksternal pada organisasi International Atomic Energy Agency (IAEA) 2016-2017. Pemilihan dan penetapan auditor ini dilakukan saat Sidang Umum ke 59 IAEA di Wina, Austria, Kamis (17/9).
Sidang umum tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Tetap di Wina, Delegasi Batan, Bapetan, dan BPK. BPK berkomitmen ketika menjadi auditor eksternal maka akan ada yang dihasilkan.
Terpilihnya BPK sebagai auditor eksternal adalah salah satu capaian diplomasi Indonesia di dunia internasional. IAEA merupakan organisasi untuk promosikan energi nuklir secara damai.
Organisasi ini berfungsi sebagai forum antar pemerintah untuk kerja sama ilmiah dan teknis dalam penggunaan teknologi nuklir dan tenaga nuklir secara damai. IAEA beranggotakan 164 negara dan berpusat di Wina, Austria.
Dalam sambutannya di hadapan delegasi negara anggota IAEA, seperti dikutip dari Antara London, anggota VI BPK Prof Bahrullah Akbar menegaskan, komitmen Indonesia untuk memberikan layanan audit berkualitas guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam berbagai kegiatan IAEA, baik yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan maupun kegiatan promosi penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai.
Bahrullah menyampaikan apresiasinya atas dukungan serta bantuan Perutusan Tetap Republik Indonesia di Wina dalam melakukan lobi guna menggalang dukungan negara-negara anggota selama proses pencalonan hingga penetapan BPK sebagai auditor eksternal IAEA.
BPK RI berkomitmen memberikan layanan terbaiknya bagi IAEA. Dalam waktu dekat BPK memulai persiapan audit dengan membentuk tim audit khusus serta merancang tujuan dan kerangka program audit IAEA.