Rabu 16 Sep 2015 17:05 WIB

Usulan Kemenkominfo Soal Revisi UU ITE

Rep: C30/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menkominfo Rudiantara memberikan paparan saat diskusi bersama Google terkait keterlibtan UKM di Indonesia, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Menkominfo Rudiantara memberikan paparan saat diskusi bersama Google terkait keterlibtan UKM di Indonesia, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para bloger dan netizen yang aktif menulis selalu dibayangi perasaan terancam ketika menyuarakan pendapat dan kritikannya.

Sejak diundangkan pasal 27 ayat 3 tahun 2008 yang mengatur pencemaran nama baik, kini telah banyak digugat oleh pelbagai kalangan. Alasannya karena dianggap dapat disalahgunakan.

Kemenkominfo mengusulkan sejumlah revisi pada pasal tersebut. Salah satunya soal ancaman hukuman untuk pasal itu. "Ancaman pidana tersebut diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun, juga menjadi delik aduan," ujar Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Rabu (16/9).

Menurutnya, dengan revisi pasal tersebut maka aparat tidak akan lagi dapat menangkap calon tersangka karena ancaman pidana di bawah lima tahun.  Karena itu, Kemenkominfo telah banyak menerima masukan dari masyarakat juga terkait ancaman pidana di atas enam tahun.

Rudiantara mengatakan, usulan revisi Pasal 27 ayat 3 tersebut telah disampaikannya saat menerima kunjungan lembaga riset keamanan cyber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) di gedung Kemenkominfo Selasa (15/9) didampingi Direktur Keamanan Informasi, Aidil Cendramata.

Apa yang dikeluhkan masyarakat tersebut dan gerakan cepat dari Kemenkominfo disambut baik oleh Chairman CISSReC Pratama Persadha. "Ini untuk melindungi pemakai internet dari pasal karet," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement