Kamis 03 Sep 2015 21:38 WIB

HTC Implementasikan Aturan TKDN Akhir Tahun Ini

 Model menunjukan smartphone HTC Desire 826 Dual Sim saat peluncuran di Jakarta, Kamis (3/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Model menunjukan smartphone HTC Desire 826 Dual Sim saat peluncuran di Jakarta, Kamis (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait dengan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan teknologi yang merilis perangkat 4G LTE, perusahaan yang berbasis di Taiwan HTC berencana mengimplementasikannya akhir tahun ini.

"Kami tengah mempelajarinya, kemungkinan TKDN akan diimplementasikan pada Desember,"  kata Faisal Siddiqui, Presiden HTC untuk Asia Selatan dan India, di Jakarta, Kamis.

Saat ditanya mengenai kabar bahwa HTC akan menggandeng Arima Communication Corp untuk merakit handset di Indonesia demi memenuhi TKDN, Faisal membantah hal tersebut. "Tidak, kami belum mendiskusikan hal tersebut dengan siapa pun, partner apa pun," ujar Faisal.

"Kami hanya berdiskusi dengan partner distribusi kami untuk memastikan bagaimana membawa perangkat 4G ke pasar Indonesia dengan regulasi ini," sambung dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perindusrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan aturan TKDN mulai 1 Januari 2017. Dalam peraturan tersebut, perusahaan ponsel 4G diwajibkan memiliki kandungan lokal handset 30 persen dan network (jaringan) minimal 40 persen.

Lebih lanjut, Faisal mengaku siap untuk memenuhi peraturan tersebut. "Jika seperti itu regulasinya kami akan memenuhinya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement