Selasa 07 Jul 2015 13:50 WIB

Kini, Konsumen Bisa Adukan Lembaga Keuangan Lewat Aplikasi

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) sudah mengembangkan sistem informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEDULI). Aplikasi itu demi memaksimalkan implementasi perlindungan konsumen yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan, aplikasi dikembangkan untuk memudahkan PUJK menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan edukasi. "Seperti laporan pelayanan pengaduan konsumen, dan hasil penilaian mandiri implementasi perlindungan konsumen secara online," tuturnya, di Jakarta, Selasa, (7/7).

Melalui aplikasi PEDULI, PUJK tak lagi diwajibkan mengirim dokumen fisik kepada OJK. Bagi OJK sistem aplikasi tersebut juga mempermudah, karena membantu rekapitulasi laporan yang akan menjadi bahan bagi pengambilan kebijakan OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement