REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT SHARP Electronics Indonesia (SEID) menyambut bulan Ramadhan 1436 Hijriah dengan menggelar program menarik berupa promo bundling bersama K-Vision, perusahaan TV berlangganan.
Melalui promo ini, konsumen yang membeli produk televisi SHARP berukuran minimal 40 inch akan mendapatkan voucher potongan harga sebesar 50 persen yang dapat dipergunakan untuk berlangganan seluruh saluran K-Vision selama satu tahun penuh, plus gratis unit dekoder.
Promo ini berlangsung pada 29 Mei hingga 5 Juli 2015 di booth SHARP di Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran serta seluruh gerai elektronik modern se-Jabodetabek mulai Juli hingga Agustus 2015.
“Ramadhan merupakan bulan suci untuk beribadah sekaligus menjadi momen berharga bersama keluarga hingga Lebaran nanti. Untuk menemani saat-saat berkumpul bersama keluarga inilah, SHARP mempersembahkan produk dan layanan yang dapat mendekatkan setiap anggota keluarga Indonesia,” ujar President Director SEID Fumihiro Irie, dalam rilisnya, Jumat (19/6).
Cara mengikuti program ini pun sangat mudah. Konsumen yang membeli produk televisi SHARP tipe apa saja berukuran minimal 40 inch selama periode berlangsung di booth SHARP di PRJ Kemayoran akan langsung mendapatkan voucher potongan harga K-Vision.
Konsumen yang berminat mengikuti program promo bundling ini dapat langsung mengunjungi booth K-Vision di area yang sama untuk menukarkan voucher, membuat jadwal instalasi di rumah dengan tim K-Vision, juga berdiskusi mengenai pembayaran.
Sementara itu, konsumen yang berbelanja produk TV SHARP di gerai eletronik modern juga akan mendapatkan voucher potongan harga, selanjutnya konsumen akan dihubungi oleh pihak K-Vision untuk proses konfirmasi promo, jadwal instalasi, serta pembayaran di rumah konsumen.
“Kami ingin tumbuh bersama SHARP dan berharap agar masyarakat dapat menikmati tayangan-tayangan berkualitas dari K-Vision sekaligus keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh produk TV SHARP bersama keluarga tercinta di bulan Ramadhan ini,” ungkap Executive Director K-Vision Harya S. Pratama.