REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan sepanjang 2014, pembelian ponsel pintar atau gadget di Indonesia menembus angka 3,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 40 triliun. Jika digabung dengan transaksi pasar gelap (black market), nominal pembelian gadget bahkan mencapai 4 triliun dolar AS.
Berdasarkan fakta di atas, Rudiantara menilai pembelian gadget tersebut telah berdampak pada defisitnya transaksi perdagangan Indonesia. Oleh karena itu, dia akan membuat kebijakan tingkat kandungan dalam negeri
(TKDN) minimal sebesar 30 persen terhadap ponsel 4G mulai 1 Januari 2017 mendatang.
"Mau kita diamkan?," ujar Rudiantara menyinggung defisit transaksi perdagangan Indonesia, Selasa (9/6).
Rencana penerapan kebijakan TKDN bagi produk ponsel 4G itu juga telah dia bahas dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdaganagan. Selain itu, Kemenkominfo juga telah melakukan proses konsultasi publik sebagai bagian dari good governance, dan diikuti oleh global brand.
"Insya Allah bulan Juni kami tanda tangani peraturan menteri ini, setelah saya rapatkan sekali lagi dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian," tutur Rudiantara.