REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan siap menerbitkan peraturan menteri tingkat kandungan dalam negeri untuk perangkat telekomunikasi 4G sebesar 30 persen dan untuk base transceiver station sebesar 40 persen.
"Insyaallah dalam dua hingga tiga minggu ke depan peraturan menteri tentang TKDN 4G yang berlaku 1 Januari 2017 akan saya tanda tangani, tapi saya akan bicara dulu, duduk sama Menperin dan Mendag, agar semua kementerian jalannya sama. 30 persen untuk subscriber station (SS), handset dan 40 persen untuk network BTS," katanya di Jakarta, Selasa.
Menteri Rudiantara sebelumnya melakukan uji publik peraturan TKDN tersebut dengan mengundang masyarakat untuk berpartisipasi.
Rudiantara yakin, peraturan TKDN tersebut tidak menemui hambatan dan didukung oleh industri perangkat. "Kebanyakan (industri) malah datang ke saya, kita siap, kita siap, katanya," kata Rudiantara.
Ia menambahkan, peraturan TKDN tersebut, merupakan kebijakan afirmatif guna mendorong industri ponsel di dalam negeri sekaligus juga mengurangi defisit anggaran yang diakibatkan impor ponsel. "Tahun lalu defisit lebih dari Rp3 miliar, Mendag berharap pasokan dari luar negeri dikurangi sata bersamaan dorong produksi dalam negeri, lebih strategis," katanya.