Senin 11 May 2015 11:11 WIB

Terima SMS Liar? Adukan Saja ke Kemenkominfo

Rep: C14/ Red: Yudha Manggala P Putra
Smartphone. Ilustrasi.
Foto: blog.inpolis.com
Smartphone. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terungkapnya kasus prostitusi online di tanah air belakangan ini menunjukkan bahwa teknologi kerap memudahkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik melanggar hukum. Selain internet, para mucikari, misalnya, juga kerap memanfaatkan layanan pesan singkat atau SMS (short message service) yang dikirim secara masif dan acak ke nomor ponsel masyarakat.

Menurut Kepala Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu, pihaknya dapat memblokir SMS-SMS liar tersebut selama ada laporan dari masyarakat.

“Tapi kalau Kominfo menemukan sendiri, langsung ditutup sendiri. Tapi kalau ada yang lain menemukan, juga begitu. Sesegera mungkin kita blokir,” ujar Ismail Cawidu saat dihubungi Republika, Senin (11/5).

Ismail melanjutkan, masyarakat dapat mengirimkan pengaduan terkait SMS liar yang mengganggu lewat surel (email) ke alamat [email protected]. Sertakan pula nomor pengirim pesan tersebut, screen capture isinya, waktu dan tanggal diterimanya SMS tersebut serta informasi lain yang mendukung.

Setelah itu, kata Ismail, pihak Kemenkominfo akan segera memblokir nomor pengirim SMS tersebut.

Nggak lebih dari tiga hari. Cepat kok. Kalau yang menyangkut pornografi ya. Kalau di luar pornografi, kan mesti melalui tim panel dulu,” tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement