REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Internux--pemilik merek Bolt--, mengimbau para pelanggan tidak resah terhadap langkah hukum yang dilakukan terhadap para pelaku unlock modem Bolt. Pemidanaan akan dilakukan terhadap pelaku unlock yang mengkomersialkan hasil modem Bolt Unlock.
''Kami akan mempidanakan pelaku unlock, bukan pengguna modem yang di unlock,'' kata CEO PT Internux, Dicky Mochtar di Jakarta, Selasa (5/5). Pemidanaan terpaksa ditempuh Internux, karena unlock modem tidak saja merugikan Internux sebagai pemilik merek Bolt, namun juga konsumen.
Dicky mengaku harga jual Rp 399 ribu adalah harga setelah dilakukan subsidi. ''Produk serupa di pasaran berkisar Rp 600-Rp800 ribu. Margin yang cukup besar ini yang mendorong terjadinya kasus unlock modem Bolt,'' ujar Dicky. Pengguna yang membeli modem unlock disebut Dicky tak akan mendapatkan aneka benefit yang melekat pada modem Bolt.
Mereka yang melakukan unlock modem Bolt disebut Dicky memburu perbedaan margin tadi. Bahkan pelaku juga menjual kartu perdana Bolt secara terpisah. Karena setiap pembelian kartu perdana mendapatkan benefit antara lain akses data hingga 8 GB. '' Kami dirugikan, pelanggan dirugikan juga. Unlock juga pelanggaran hak kekayaan intelektual," papar Dicky.
Pelanggan, kata Dicky, sebenarnya tak tahu persis soal unlock atau lock yang ada di modem. ''Karena mereka hanya pengguna saja. Karena ditawari unlock mau saja,'' kata Dicky. Sekalipun menggunakan modem unlock, namun dalam banyak kasus kartu perdana yang digunakan tetap Bolt. ''Mereka tentu tak dapat benefit, karena modem sudah di unlock,'' cerita Dicky.
Dicky sendiri enggan mengungkapkan berapa unit modem Bolt yang teridentifikasi telah di unlock. Ia hanya memprediksi jumlahnya sekitar 50 ribu hingga 100 ribu unit. Ihwal nilai kerugian ia enggan menyebutkan.
Internux sendiri telah mempidanakan pengusaha aplikasi yang melakukan unlock terhadap modem Bolt. Dari toko milik pengusaha di Jakarta Barat ini, ditemukan paling tidak 50 unit modem Bolt yang telah di unlock. Kasusnya saat ini tengah disidangkan di pengadilan.
Dicky mengaku telah mengantongi nama-nama pelaku yang meng-unlock modem Bolt dan kemudian menjualnya secara ritel. Ia belum bersedia mengungkapkan kapan para pelaku akan dilaporkan ke polisi.
Ia mengungkapkan pelaku unlock modem melanggar UU No19 tahun 2002 tentang Hak Kekayaan Intelektual dan telah diperbarui dengan Undang Undang No 28 Tahun 2014. Ancaman hukuman pelaku unlock yang termasuk dalam perusakan sarana kontak teknologi adalah hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 300 juta.