Kamis 30 Apr 2015 00:13 WIB

Bolt Pidanakan Kasus Unlock Modem

Bolt
Bolt

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA-- PT Internux selaku pemegang merek Bolt mempidanakan toko Cumi Laut Software Development, terkait kasus unlock modem Bolt.

Pengaduan itu telah ditindaklanjuti polisi dan sampai saat ini tengah berproses di pengadilan negeri Jakarta Barat. Internux menyatakan akan melakukan langkah serupa ke pihak lain yang melakukan unlock modem dan menjual secara bebas ke masyarakat.

''Kasus unlock meningkat. Setelah Toko Cumi Laut kami akan melakukan tindakan hukum serupa kepada pihak lain yang melakukan unlock,'' kata kuasa hukum PT Internux, Ignatius Supriyadi dari Rajasa, Supriyadi dan Hartanto Law Firm.

Iganitius mengingatkan bahwa tindakan unlock merugikan klien dan suatu pelanggaran hak cipta. Ia menegaskan tindakan hukum diperlukan untuk bisa menghentikan tindakan ilegal dimaksud.

Bolt dikenal sebagai modem untuk mengakses layanan LTE 4G. Layanan ini tekah dinikmati sekitar 1,4 juta pelanggan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement