REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada 19 April 2015 kemarin, genap 50 tahun Gordon E. Moore menerbitkan hasil pengamatan terkenalnya dalam artikel yang diterbitkan majalah Electronics. Tiga tahun sebelum mendirikan Intel, Moore melakukan pengamatan bahwa transistor komponen fundamental dari mikroprosesor akan menurun dalam hal biaya dan meningkat dalam hal kinerja pada tingkatan yang eksponensial.
Moore telah memperkenalkan sebuah ide yang mengubah dunia yang kemudian lebih dikenal dengan nama Moore’s Law dan mendorong perubahan teknologi transformatif.
Country Manager Intel Indonesia, Harry K. Nugraha menyatakan bahwa Hukum Moore (Moore’s Law) adalah salah satu hukum terkenal dalam industri mikroprosesor yang menjelaskan tingkat pertumbuhan kecepatan mikroprosesor. Moore mengatakan bahwa pertumbuhan kecepatan perhitungan mikroprosesor mengikuti rumusan eksponensial.
Banyak perangkat yang digunakan orang sehari-hari didukung oleh mikroprosesor yang terdiri dari transistor. Biaya perangkat ini telah menurun secara drastis dengan peningkatan dalam kinerja dan efisiensi energi. “Berkat Hukum Moore, mereka telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Telepon dan jam tangan telah menjadi cerdas, dan mobil pun telah berubah menjadi komputer berjalan,” kata Harry melalui siaran persnya yang diterima Republika, Sabtu (25/4) pagi.
Untuk menggambarkan pengaruh Hukum Moore, betapa kontrasnya mikroprosesor pertama di dunia, 4004, yang dirilis pada tahun 1971 dengan prosesor Intel Core i5 yang ada saat ini. “Jika ponsel Android berbasis Intel dikembangkan menggunakan teknologi tahun 1971, maka mikroprosesor telepon saja akan menjadi sebesar ukuran lapangan parkir. Cobalah untuk selfie dengan perangkat seperti itu,” jelas Harry.