Jumat 27 Mar 2015 10:33 WIB

Transaksi E-commerce Bisa Capai Rp 312 Triliun

Ilustrasi jual beli online
Foto: IST
Ilustrasi jual beli online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memperkirakan transaksi penjualan melalui "e-commerce" mencapai 25 miliar dolar AS hingga akhir 2015 atau sekitar Rp 312 triliun. Perkiraan ini naik dari 2014 mencapai 12 miliar AS atau setara dengan Rp 150 triliun. Rudiantara mengatakan, transaksi bisnis "e-commerce" semakin meningkat setiap tahun.

"E-commerce akan menjadi model bisnis masa depan di Indonesia seiring dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 88 juta orang atau meningkat lebih dari 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya, Kamis (27/3).

Rudiantara menambahkan tingkat penetrasi internet di Indonesia saat ini sudah mencapai 33 persen serta pengguna telepon pintar atau "smartphone" telah mencapai 70 juta orang. Menurut dia, potensi yang besar tersebut harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dengan meningkatkan kualitas dan jaringan pelayanan. 

"Jika tidak, lanjutnya, maka para pelaku usaha sejenis yang berasal dari luar negeri akan merebut pasar e-commerce," ucapnya.

Rudiantara menyebutkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian, tengah menyusun rencana induk pengaturan mengenai bisnis "e-commerce". Dalam rencana induk yang akan diselesaikan pada Agustus mendatang, sektor logistik juga menjadi salah satu pokok yang dibahas. Dia juga membuka kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis pengirman cepat, pos dan logstik di Tanah Air.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No. 32/2014 tentang tata cara pemberian izin penyelenggara pos. Dia mengatakan dalam beleid terbaru itu, proses perizinan pendirian badan usaha pos dan pengiriman ekspres lebih disederhanakan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement