REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkominfo Rudiantara berjanji akan menerbitkan peraturan menteri terkait kebijakan tingkat kandungan dalam negeri untuk peralatan komunikasi LTE 4G pada pertengahan 2015. "Peraturan soal TKDN 'smartphone' harus secepatnya diterbitkan, demi menyelamatkan devisa negara," katanya di sela peluncuran aplikasi M-Fish XL Axiata, di Lombok, Kamis (26/2).
Menurutnya, pemerintah tidak peduli protes Amerika Serikat melalui US Trade Representative (USTR) yang menyorot rencana Indonesia menerapkan kandungan lokal perangkat dan jaringan 4G. Rudiantara menjelaskan, Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk menyelematkan devisa negara yang mencapai sekitar lima miliar dolar AS per tahun dari impor ponsel dan perangkat jaringan.
"Kita tengah mematangkan prosentase TKDN. Kita lihat dulu, soalnya saat ini kemampuan manufaktur lokal masih sekitar 20 persen. Ini akan kita tingkatkan dan dibicarakan dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Namun sebelum aturan TKDN diterbitkan, terlebih dahulu digelar semacam konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari sejumlah pihak. Menurutnya, semua yang merasa berkepentingan bisa mengajukan saran dan tanggapan terkait kebijakan ini, sebelum peraturannya dikeluarkan. Artinya, besaran 40 persen TKDN belum tentu angka yang pasti karena pemerintah pun ingin melihat kemampuan produsen dalam negeri. Setidaknya sampai dengan 1 Januari 2017.
Sebelumnya pada 12 Februari 2015 Kadin Amerika Serikat menyurati Menkominfo Rudiantara. Lembaga tersebut mengkhawatirkan sejumlah soal pendekatan yang diambil Pemerintah Indonesia dalam draft regulasi TKDN tersebut bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan biaya pada industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk perusahaan Indonesia. Selain itu juga dikhawatirkan memicu peningkatan pasar gelap ponsel. a