REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Bea Cukai Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, memusnahkan 1.408 unit telepon genggam impor karena tidak memiliki dokumen. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Beni Novri mengatakan ponsel dari berbagai merek tersebut merupakan barang hasil sitaan 2007 hingga 2015.
Ia menjelaskan, ribuan handphone tanpa charger dan bateri tersebut diselundupkan melalui Pelabuhan Pangkalbalam dan Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
"Alat komunikasi tersebut disita dan dimusnahkan karena tidak dilengkapi sertifikasi dari instansi terkait sebagai salah satu syarat importasi," ujarnya, Rabu (25/2).
Ia mengatakan, alat komunikasi tersebut melanggar Permenhub Nomor 10 tahun 2005 tentang sertifikasi alat komunikasi. Selain itu, perdagangan alat komunikasi tanpa bea dan pajak ini merugikan negara dan konsumen karena tidak memiliki jaminan produk kepada masyarakat. Dia berharap penyitaan dan pemusnahan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak memperdagangkan barang-barang ilegal.