REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu memastikan revisi Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedang digodok dan akan segera dibahas bersama DPR. Pihaknya hingga kini juga masih menanti masukan publik terkait rencana perbaikan tersebut.
"Hal (revisi UU ITE, red) itu baru mau kita bicarakan, baru mau dibahas. Sambil menanti masukan dari publik," kata Cawidu saat dihubungi ROL, Rabu (18/2).
Menurutnya salah satu pasal yang akan dibahas dalam rencana revisi adalah pasal 27 dalam UU ITE. Pasal ini mengatur soal kesusilaan, pornografi, judi online, termasuk pencemaran nama baik dan SARA dalam hal informasi atau dokumen elektronik. Salah satu yang jadi sorotan adalah soal sanksi maksimal."Yang banyak disorot masalah hukuman mencapai enam tahun dan denda Rp 1 milliar," ujar dia.
Cawindu mengatakan Kemenkominfo sudah beberapa kali menggelar pertemuan terkait revisi tersebut. Sembari menunggu pembahasan lanjut dengan DPR, ia pun mempersilakan pihak terkait, termasuk media, memberikan masukan atau saran.
"Selagi mau direvisi, kita memberi kesempatan untuk siapapun yang berkaitan dengan hal ini untuk memberi masukan," kata dia.
UU ITE terbit pada 25 Maret 2008. Seperti dilansir laman resmi Kemenkominfo, cakupannya meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Meski mengandung banyak sisi positif, UU ITE kerap dianggap memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan. Salah satunya pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik, yang banyak menjerat netizen hingga pegiat media sosial.