Senin 09 Feb 2015 15:52 WIB

Gadget 4G Harus Miliki 40 Persen Konten Lokal

Anak menggunakan gadget
Foto: Youtube
Anak menggunakan gadget

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan tablet 4G harus memiliki kandungan lokal 40 persen. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017.

"Kalau tidak menteri perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor," katanya di Jakarta, baru-baru ini.

Dengan begitu, diharapkan investasi di sektor telekomunikasi dapat masuk ke Indonesia, sehingga semakin mendukung perekonomian. Dia mengatakan keputusan itu telah digodok oleh tiga kementerian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemberlakuan ketentuan tersebut tidak terkecuali bagi perangkat-perangkat 4G yang sebelumnya telah beredar seperti Iphone dan Samsung.

"Iphone mau ga mau ya harus, kalau ga ya kita tidak izinkan," tegasnya.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Budi Setiawan mengatakan, konten lokal tersebut selain berbentuk perangkat keras atau hardware, juga berupa perangkat lunak atau  software, boks, baterei, chasing atapun aplikasi.

"Konten-konten atau aplikasi yang dibuat oleh orang Indonesia, misalnya," katanya. Selian itu, juga dapat membuat pabrik perakitan di Indonesia. Indonesia telah mengadopsi teknologi 4G pada frekuensi 900 Mhz pada akhir tahun 2014 lalu. Kini, Kominfo tengah menyiapkan teknologi 4G untuk frekuensi 1.800 Mhz yang diimplementasikan pada 2015.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement