Senin 05 Jan 2015 11:04 WIB

Tak Ingin Kasus IM2 Terulang, APJII Harap Jokowi Perhatikan Regulasi Industri ICT

Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan
Foto: twitter
Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pelaku industri Information and Communication Technology (ICT) di Indonesia melalui tahun 2014 dengan berbagai catatan.

Sayangnya, di tengah semakin maraknya masyarakat mengenal transaksi melalui online atau e-commerce, penghujung tahun 2014 sedikit ternoda di bidang regulasi.

“Bukti masih amburadulnya regulasi di industri ICT adalah kasus IM2 dimana mantan Dirut-nya ditahan gara-gara aparat penegak hukum salah menafsirkan sebuah regulasi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan, Senin (5/1).

Kasus tersebut, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang harus segera dibenahi di awal tahun 2015.

Sammy merujuk kasus IM2 membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia.

Ada sekitar 200 pemimpin internet service provider (ISP) yang memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2 terancam masuk penjara.

Bahkan jika para operator ISP itu menghentikan layanan internet akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Dalam satu jam, dari catatan APJII potensi kerugian jika Internet mati bisa mencapai Rp 767,5 miliar atau Rp 4,6 triliun per hari.

“Itu tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Sammy berharap agar pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan perhatian lebih kepada industri ICT. Aturan penyelenggaraan jasa internet dan operator telekomunikasi, ujarnya, lebih dipertegas sehingga tidak ada lagi yang salah menafsirkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement