REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan menahan warga yang menjual selfie stick atau yang di Indonesia lebih dikenal sebagai tongsis (tongkat narsis). Alasannya bukan karena membuat orang menjadi tidak keren.
Tapi, karena ada teknologi bluetooth yang belum lolos uji kelayakan. Teknologi itu diduga bisa membuat perangkat teknologi lain menjadi rusak.
Mirror melansir Korea Times melaporkan, orang yang menjual tongsis akan dikenakan denda 30 juta won (sekitar Rp 328 juta) dan hukuman penjara selama tiga tahun.
Tongsis merupakan produk pengembangan dari monopod yang memungkinkan orang untuk mengambil gambar selfie. Alat itu juga mampu melakukan foto group selfie atau pun foto-foto lainnya yang selama ini hanya dimungkinkan dengan meminta bantuan orang lain.
Menteri Sains, ICT, dan Perencanaan Masa Depan Korea pun meminta setiap warga untuk ikut membasmi distribusi perangkat piranti ilegal yang tak bersertifikat, termasuk tongsis.