REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi I DPR RI akan menyertakan usulan baru pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mewajibkan provider jasa internet untuk membangun server dan berbadan hukum Indonesia.
"Kami baru mengusulkan semua provider internet harus membangun server dan berbadan hukum di Indonesia, ini untuk pajak," kata pimpinan Komisi I DPR RI Mahfudz Sidiq Sabtu (22/11).
Usulan itu berlaku bagi penyedia provider di internet yang memberi ruang iklan di lamannya. Dengan berbadan hukum Indonesia, kata Mahfudz, mereka juga akan dikenai pajak sehingga menambah pendapatan negara.
Ia menyebutkan, contoh provider laman di internet seperti Yahoo da Google yang telah banyak mendapat keuntungan dari iklan harus mengikuti regulasi tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, selama ini laman internet seperti Google dan Yahoo mendapat untung dari iklan di Indonesia, tapi tidak dikenai pajak. Di kuartal pertama tahun 2014 ini saja, pemasukan Google sekitar Rp 6 triliun di seluruh dunia.
Namun, jumlah keuntungan mereka di Indonesia belum diketahui. Di Indonesia sudah ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang siap diberlakukan untuk laman internet.
Selain untuk menghasilkan pendapatan negara dari pajak, provider laman internet juga menyimpan data seluruh dunia. Jadi, dengan membangun server di Indonesia, akan lebih mengamankan data Indonesia di negeri sendiri.
Kalau selama ini server ada di luar negeri, maka Indonesia seperti memberikan informasi ke mereka."Ini masih usulan baru di UU ITE," imbuh Mahfudz.