REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta, Florence Sihombing menganggap perbuatan yang dilakukan bukan kategori pencemaran nama baik sehingga tidak dapat dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Perbuatan itu tidak dapat dijerat 27 Ayat 3 UU ITE, katanya dalam nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/11).
Jaksa menjerat Florence dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Dakwaan Jaksa kepada Florence itu didasari kata-katanya dalam jejaring media sosial Path yang berbunyi, "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung jangan mau ke Jogja."
"Dalam perkara ini, tidak ada orang yang spesifik dituju sehingga tidak mungkin bisa diterapkan ketentuan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE," kata Florence tanpa
didampingi penasihat hukum.
Dalam nota keberatan setebal 33 halaman, ia menyebutkan, bahwa suatu kasus dapat disebut penghinaan atau pencemaran nama baik ketika ditujukan untuk seorang
pribadi. Sebab, kehormatan atau nama baik hanya dimiliki orang secara pribadi.
Delik penghinaan, kata dia, adalah delik yang bersifat subjektif, sehingga didalamnya melekat orang yang dihina secara langsung.
Oleh karena kalimatnya di media sosial path dianggap tidak menyebutkan nama seseorang secara spesifik, maka menurut dia perbuatan itu tidak dapat dikaitkan dengan delik penghinaan. "Orang yang merasa dihina harus orang tertentu atau spesifik, tidak boleh orang secara umum," kata dia.
Selanjutnya, ia juga menyebutkan bahwa media sosial path yang ia gunakan merupakan kategori media privasi. Sebab, pertemanan dalam jejaring sosial itu hanya dibatasi 150 orang teman.
Setiap kata-kata yang diunggah di media tersebut tidak dapat dilihat orang lain
diluar pertemanan, kecuali disebarkan atau didistribusikan oleh temannya sendiri.
"Tidak seperti media sosial Facebook, yang setiap postingan dapat dilihat siapapun tanpa terkecuali," kata dia.